Rabu, 17 Mei 2023

 S O P



Waktu Pemenuhan Permintaan Informasi Publik

Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat yang meminta informasi publik, PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Bawaslu Kabupaten Lebong menetapkan waktu pelayanan pemenuhan permintaan informasi publik yaitu pada hari Senin sampai dengan Jumat dengan waktu pelayanan dari pukul 09.00 – 15.00 WIB.