S O P
Waktu Pemenuhan Permintaan Informasi
Publik
Dalam
rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat yang meminta informasi publik,
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Bawaslu Kabupaten Lebong
menetapkan waktu pelayanan pemenuhan permintaan informasi publik yaitu pada
hari Senin sampai dengan Jumat dengan waktu pelayanan dari pukul 09.00 – 15.00
WIB.