Senin, 22 Mei 2023

 Hak dan Kewajiban Bawaslu Dalam Pelayanan Informasi

Hak Pemohon Informasi

  1. Pemohon berhak mengajukan permohonan dengan sarana yang telah disediakan oleh Bawaslu;
  2. Pemohon berhak mendapatkan bantuan pada saat mengajukan permohonan informasi atau pendampingan bagi pemohon berkebutuhan khusus.
  3. Pemohon berhak menyampaikan pertanyaan, saran, dan pengaduan terkait pelayanan informasi;
  4. Pemohon berhak mendapatkan bukti tanda terima permohonan informasi;
  5. Pemohon berhak mendapatkan pemberitahuan atas permohonan yang diajukan;
  6. Pemohon berhak mendapatkan informasi tentang perpanjangan masa pemberitahuan dari Bawaslu;
  7. Pemohon berhak mendapatkan bukti tanda terima pemberian informasi;
  8. Pemohon berhak mengajukan keberatan terhadap prosedur pelayanan, biaya pelayanan atau terhadap penolakan permohonan informasi;
  9. Pemohon berhak mendapatkan informasi sesuai permintaan (subjek informasi, cara mendapatkan, bentuk informasi);
  10. Pemohon berhak mendapatkan informasi tentang prosedur pelayanan, maklumat pelayanan, hak pemohon, dan informasi lain terkait proses pemenuhan hak atas informasi;
  11. Pemohon berhak mendapatkan perlindungan data pribadi;
  12. Pemohon berhak mengajukan permohonan sengketa ke Komisi Informasi jika tidak dapat menerima atau tidak puas dengan respon Badan Publik (Atasan PPID) terhadap keberatan yang diajukan pemohon.

Hak Bawaslu Dalam Pelayanan Informasi

  1. Bawaslu berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Bawaslu berhak menolak permohonan dan menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  3. Bawaslu berhak mengolah atau memperlakukan secara khusus informasi yang dinilai bersifat sensitif;
  4. Bawaslu berhak membangun inovasi-inovasi untuk pemenuhan hak atas informasi, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kewajiban Bawaslu Dalam Pelayanan Informasi

  1. Bawaslu wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  2. Bawaslu wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
  3. Bawaslu wajib mengembangkan sistem pengelolaan dan pelayanan informasi untuk menjamin pemenuhan hak atas informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;
  4. Bawaslu wajib memberikan bantuan atau pendampingan bagi pemohon informasi berkebutuhan khusus;
  5. Bawaslu wajib menanggapi/menindaklanjuti pertanyaan, saran, pengaduan, dan keberatan terkait pelayanan informasi;
  6. Bawaslu wajib memberikan bukti tanda terima permohonan informasi;
  7. Bawaslu wajib memberikan pemberitahuan atas permohonan informasi publik;
  8. Bawaslu wajib memberikan pemberitahuan tentang perpanjangan masa pemberitahuan permohonan informasi publik;
  9. Bawaslu wajib memberikan tanda terima pemberian informasi;
  10. Bawaslu wajib memberikan informasi sesuai permintaan pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. Bawaslu wajib memberikan perlindungan data pribadi pemohon informasi;
  12. Bawaslu wajib memberikan informasi tentang prosedur pelayanan, maklumat pelayanan, hak pemohon, dan informasi lain terkait proses pemenuhan hak atas informasi;

Kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi

  1. Pemohon wajib memenuhi syarat yang ditetapkan peraturan perundang-undangan dalam mengajukan permohonan atau keberatan;
  2. Pengguna informasi wajib menggunakan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pengguna informai wajib mencantumkan sumber informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;