Profil Singkat PPID
Bawaslu Kabupaten Lebong adalah lembaga pengawas penyelenggaraan
pemilu. Sebagai badan publik, Bawaslu Kabupaten Lebong juga berkewajiban
memberikan akses informasi yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab
kepada publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang. Untuk mewujudkan hal tersebut Bawaslu Lebong
harus memiliki data yang akurat dan dikelola secara baik. serta informasi yang
bersumber dari hasil pengelolaan data agar mudah diterima dan dipahami oleh
masyarakat umum. Sebagai wujud nyata dalam hal keterbukaan informasi publik
Bawaslu Kabupaten Lebong, telah diresmikan PPID (Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi) Bawaslu Kabupaten Lebong pada tanggal 03 Oktober 2020 oleh
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Ibu Patimah Siregar, M.Pd.
PPID Bawaslu Kabupaten Lebong diharapkan mampu memberikan akses
keterbukaan informasi yang diperlukan untuk publik. Yang mana di dalam PPID ini
telah tersusun dengan baik, mulai dari pengelolaan data maupun pelayanan
informasi publik.
Bawaslu Terbuka, Pemilu Tepercaya! Semboyan ini menggambarkan kesadaran Bawaslu terhadap posisi
keterbukaan informasi. Selain sebagai hak publik, keterbukaan informasi
merupakan prasyarat untuk membangun kepercayaan publik terhadap integritas
pemilu. Karena itu, pada periode ini, Bawaslu secara serius berupaya mewujudkan
PPID Bawaslu yang handal, profesional, dan inovatif.
Tahun 2010 – 2011
Tahun 2010 – 2011
merupakan fase adaptasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Tantangan dari UU KIP bukan saja pembentukan perangkat kelembagaan, tetapi juga
membangun paradigma dan budaya birokrasi.
Tahun 2012 – 2013
Tanggal 5 April
2012 Bawaslu menerbitkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2012. Regulasi ini menjadi
Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Bawaslu.
Tahun 2014
Tahun 2014 Bawaslu
menetapkan tiga Standar Operational Prosedur (SOP), yaitu SOP Pelayanan
Informasi, SOP Penanganan Keberatan, dan SOP Klasifikasi Informasi.
Tahun 2015
Tanggal 4 Mei 2015
Bawaslu membentuk struktur PPID dan menetapkan SOP Uji Konsekuensi dan SOP
Pengumpulan, Pengelolaan dan Pendokumentasian Informasi.
Tahun 2016
Tahun 2016 Bawaslu
mulai merevisi Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2012 guna mengefektifkan pengelolaan
dan pelayanan informasi. Di tahun yang sama juga dilakukan peningkatan
kapasitas PPID Bawaslu.
Tahun 2017 – 2018
Tanggal 27 Januari
2017 Bawaslu mencabut Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2012 dan menetapkan Perbawaslu
Nomor 1 Tahun 2017 untuk mengatur obyek yang sama. Selain itu, ada
beberapa lompatan besar lain.
Agenda Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu 2017 – 2022
2017 |
– Pembentukan regulasi
keterbukaan informasi publik. |
2018 |
– Visioning, reorganisasi, dan
pengembangan PPID Bawaslu |
2019 |
– Pembentukan trainer KIP di
Bawaslu dan Provinsi |
2020 |
– Peningkatan kapasitas PPID
Bawalsu, Provinsi, dan Kabupaten/Kota |
2021 |
– Review implementasi UU KIP
dan Tata Kelola Data |
2022 |
– Penyusunan Rancangan Roadmap
Tata Kelola Data dan Keterbukaan Informasi 2022 – 2027 |
PPID (Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dalam hal ini mempunyai tugas dalam
menyimpan dan penyediaan dokumen. Sesuai dengan namanya, PPID bertugas pula
dalam pendokumentasian data dan atau memberikan pelayanan informasi. Masyarakat
dapat memohon informasi melalui PPID yang tersedia pada masing – masing
institusi Bawaslu di pusat maupun daerah. Bawaslu menyediakan layanan secara
manual dan online, baik melalui situs website maupun aplikasi.
Bawaslu Provinsi
Bengkulu pada tanggal 21 September 2019 yang lalu genap berusia 7 Tahun, dalam
umur yang ke 7 Tahun ini Bawaslu Selalu berbenah dalam hal segi apapun termasuk
dalam pengembangan pelayanan Informasi Publik.
PPID Bawaslu
Provinsi Bengkulu pada saat ini menjadi salah satu fokus peningkatan kapasitas
pelayanan, sebab PPID merupakan salah satu pintu bagi masyarakat untuk
mendapatkan informasi secara fakta langsung dari pusat data yang dimiliki oleh
Bawaslu Provinsi Bengkulu.
PPID Bawaslu
Provinsi Bengkulu baru berdiri tanggal 21 April 2018 dalam umur yang masih
sangat lah muda namun PPID Bawaslu Provinsi Bengkulu terus berusaha memberikan
pelayanan terbaik dalam pengolahan data dan informasi Bawaslu Provinsi
Bengkulu. Mengingat bahwa keterbukaan informasi publik saat ini sudah menjadi
komitmen bersama seluruh lembaga publik dengan adanya UU Keterbukaan informasi
Publik nomor 14 Tahun 2008. Hal ini berarti bahwa transparansi informasi publik
sangatlah penting dan harus di bangun secara serius. Dalam hal ini PPID Bawaslu
Provinsi Bengkulu juga berharap peran serta masyarakat dalam mendorong
keterbukaan informasi publik sehingga akan tercipta komunikasi yang baik antara
Bawaslu Provinsi Bengkulu dan masyarakat umum.
Di umur berdirinya
yang masih kurang lebih satu tahun ini tentunya PPID Bawaslu Provinsi Bengkulu
belumlah sempurna tetapi dalam rentang waktu yang cukup singkat PPID
Bawaslu Provinsi Bengkulu selalu berkembang dan pada Tahun 2019 ini PPID
Bawaslu Provinsi Bengkulu telah memiliki fasilitas dan ruang Khusus PPID.